2025-05-25 5:07

Kuat Mar’uf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA — Kuat Mar’uf akhirnya dijatuhi vonis hukuman pidana selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan mengatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun.

Dijelaskannya, vonis itu merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No46 pada 8 Juli 2022 lalu.

Kuat Ma’ruf didakwa terlibat di perkara itu dengan 4 terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Putusan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ●Redaksi/Pelita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *