KUHP: Ini Denda dan Pidana Harus Dibayar Bila Menghina Pejabat Negara
HARIAN PELITA — Tahun 2026 ini pemberlakuan KUHP Nasional Baru (UU No 1 Tahun 2023) yang memperbarui secara resmi diundangkan mulai 2 Januari 2026.
KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memperbarui ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.
Aturan ini menetapkan sanksi tegas berupa denda hingga ratusan juta rupiah serta ancaman pidana penjara, tergantung pada objek penghinaan.
Regulasi ini dirancang untuk menjaga kewibawaan institusi negara sekaligus menegaskan batas yang jelas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum, khususnya di ruang publik dan media sosial.
Rincian sanksi yang diatur dalam KUHP Nasional Baru:
●Hina Presiden dan Wakil Presiden
▪︎Denda maksimal Rp200.000.000 atau penjara hingga 4 tahun
●Hina DPR, MPR, MA, dan MK
▪︎Denda maksimal Rp50.000.000 atau penjara hingga 2 tahun
●Hina TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda)
▪︎Denda maksimal Rp10.000.000 atau penjara hingga 1 tahun 6 bulan
●Hina Menteri
▪︎Denda maksimal Rp10.000.000 atau penjara hingga 9 bulan
Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan semakin bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik agar tidak berujung pada persoalan hukum. ●Redaksi/HP
