KY Diminta Awasi Sidang Penjarahan Rumah Uya Kuya
HARIAN PELITA — Kuasa hukum terdakwa Anisa Safitri menyampaikan kesaksian Surya Utama atau Uya Kuya dinilai tidak fair di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Uya merupakan saksi fakta sekaligus korban penjarahan pada peristiwa 30 Agustus 2025, Sabtu malam di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Gregtas Daeng bersama Siti Husnah mengatakan bahwa saksi Uya Kuya tidak bisa menjelaskan siapa saja para pelaku yang melakukan pencurian di kediamannya ketika peristiwa itu terjadi. Ia juga mengkritisi model kepemimpinan majelis hakim.
“Mereka melaporkan peristiwa tapi tidak mengetahui subjek secara pasti, terus kemudian juga ragu untuk menjelaskan siapa sebetulnya pelaku,” tegas kuasa hukum terdakwa Anisa Safitri, Rabu (3/11/2025).
Harusnya, kata Gregtas Daeng, dalam konteks perkara pidana seperti ini majelis hakim bisa bersikap independen bukan mengarahkan jalannya proses persidangan. Menurutnya majelis hakim harus memposisikan diri di tengah-tengah untuk mencari yang namanya kebenaran materiil bukan kebenaran formil.
“Kita menilai bahwa majelis hakim terkesan mem-privilege, kesan itu cukup mengintervensi dan mengarahkan jalannya persidangan,” ujar Gregtas.
“Harusnya dia yang sebagai saksi yang mengatasnamakan dia sebagai korban tapi sebetulnya dalam konteks kerusuhan itu dia adalah pelaku. Ini yang kemudian temen-temen media harus menggaris bawahi,” bebernya.
Adapun terdakwa diantaranya yaitu Dimas Dwiki Rhamadani, Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah. Lebih lanjut, sejumlah pertanyaan ia sampaikan diruang sidang selalu ditekankan oleh majelis hakim.
Padahal, pertanyaan yang dia utarakan tersebut untuk kepentingan pembelaan kliennya. Dalam perkara ini persidangan di pimpin oleh ketua majelis hakim Imanuel Tarigan.
“Yang paling penting sebetulnya begini kenapa terjadinya kerusuhan itu, apa yang menjadi dasar terjadinya kerusuhan sehingga orang mendatangi rumahnya si Uya Kuya. Nah itu yang kemudian tidak secara arif dia (saksi Uya) menjelaskan,” tandanya.
Tim kuasa hukum terdakwa mendesak kedepannya Komisi Yudisial (KY) untuk dapat hadir mengawasi jalannya persidangan ini di PN Jaktim. Gregtas mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku pencurian dan penjarahan dalam peristiwa itu.
” Dari proses persidangan tadi kami menduga persidangan ini tidak fair dan ini masuk dalam konteks kode etik majelis hakim,” pungkasnya.
Bahkan, saksi Uya Kuya merupakan pejabat publik juga menyampaikan statement dinilai kuasa hukum terdakwa berbahaya tanpa dilengkapi bukti.
Statemen tersebut bahwa orang-orang yang datang ke rumah Uya Kuya pada saat peristiwa kerusuhan terjadi diungkapkan saksi akan melakukan penjarahan.
“Ini bahaya statment yang keluar dari saksi yang notabene-nya pejabat publik. Terus itu disampaikan secara fulgar dimuka persidangan dan tanpa adanya betuk pertanggungjawaban yang riil berdasarkan bukti itu berbahaya,” sambungnya.
Sementara, Andi Irvan kuasa hukum dari Federasi KontraS menerangkan bahwa beberapa ekor kucing yang hilang telah berada di rumahnya. Selain itu, barang-barang lainnya yang ketika itu dijarah massa seperti TV kini berada di kantor Kejaksaan.
Andi pun sempat bertanya kepada saksi Uya Kuya dalam persidangan apakah ia memaafkan para terdakwa. Saat itu, Uya pun melontarkan bahwa dirinya telah memaafkan terdakwa diruang sidang. Para terdakwa sempat bersalaman dan saling memaafkan dipersidangan. Namun, Uya menyatakan proses hukum tetap berlanjut.
“Makanya tadi itu saya nanya betul ke pak Uya Kuya dalam hatinya itu pengen menghukum nggak sih gitu, dia bilang memaafkan. Ini lip service karena dia politisi yang sekedar cari ini atau sekedar gimik atau beneran. Barang sudah balik,” ungkap Andi.
Lantas, ia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memutuskan bebas terhadap para terdakwa. Sebab, seluruh barang-barang seperti televisi milik Uya Kuya kini sudah kembali kepada pemiliknya.
Apalagi, disebutkan kuasa hukum terdakwa bahwa kucing Uya Kuya yang hilang sudah berada dirumahnya. Menurutnya dari kejadian ini tidak ada yang diuntungkan pelaku sama sekali. ●Redaksi/Dw
