
Laskar Merah Putih Desak Kejaksaan Tangkap dan Penjarakan Alvin Lim
HARIAN PELITA —- Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Agung. Mereka mendesak advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim segera ditangkap dan dipenjarakan.
Itu disampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung menyikapi babak baru adanya pelimpahan kembali berkas perkara kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami ingin mengawal kasus ini sampai dia (Alvin Lim) dituntut dan ditahan sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia. Tangkap dan penjarakan Alvin Lim,” tegas Adek Manurung kepada awak media di Kejaksaan Agung, Rabu (15/6/2022).
Adek melanjutkan Laskar Merah Putih terusik untuk mengawal kasus tersebut lantaran pernyataan-pernyataan Alvin Lim dinilai tidak mengedepankan sopan santun sebagai warga Indonesia yang baik.
“Ini orang ngomong seenak perutnya. Dia berani menghina seorang jenderal, dia bilang jenderal ‘banci’. Jaksa Agung juga dia kerdilkan, dia hina,” bebernya.
Sebagai seorang pengacara, ucapan-ucapan Alvin Lim, dinilai Adek Manurung telah melebihi batas kewajaran dengan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk menghina polisi dan institusi-negara lainnya. “Bukti-bukti itu bisa dilihat di YouTube,” ucapnya.
Laskar Merah Putih juga mendesak pihak Kejaksaan Agung dan institusi hukum lainnya untuk bergerak cepat menangkap dan melakukan upaya penahanan terhadap Alvin dengan alasan karena persidanganya akan dilakukan pekan depan.
“Dia suka beralasan sakit, supaya tidak ada mangkir lagi perlu dilakukan penahanan,” desaknya.
Laskar Merah Putih berjanji akan terus mengawal dan mencari Alvin Lim jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya dipersidangan. “Kami tahu dimana kantor dan rumahnya. Kami akan kejar, jika dia sakit kami akan kejar dimana rumah sakitnya,” pungkas Adek Manurung.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang perkara tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pada Selasa, 21 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian akan digelarnya kembali persidangan Alvin Lim disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada wartawan, Senin (13/6/2022) lalu. ●Red/IA