
LBH Jakarta Minta Kasus Fatia-Haris Tidak Perlu Dilanjutkan
HARIAN PELITA — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum meminta kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) segera dihentikan.
Kuasa hukum terdakwa Fatia Maulidiyanti mengatakan malalui Eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai prematur.
Seharusnya, kata dia, temuan dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan segera ditindaklanjuti terlebih dahulu. Namun, bukannya Fatia dijadikan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik LBP yang diunggah melalui kanal Youtube.
“Dari Eksepsi ini kami sampaikan dakwaan dari penurut umum ini cukup prematur berdasarkan asas oportunitas. Seharusnya yang ditindaklanjuti terlebih dahulu ialah adanya dugaan tindak pidana korupsi, suap dan atau gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut Binsar Panjaitan,” jelas Citra, Selasa (18/4/2023).
Ia menambahkan, seharusnya negara bisa mengungkap kasus yang lebih besar dan kejahatan terorganisir. Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KUHPPidana. Keempat pasal itu di junto kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPPidana karena dikategorikan penyertaan.
“Jadi kami meminta kasus ini tidak perlu dilanjutkan, maka seharusnya negara dapat mengungkap kasus yang lebih besar ataupun kejahatan luar biasa ataupun kejahatan terorganisir yang tadi kami katakan kira-kira demikian,” ujar Citra.
Kliennya bersama Haris Azhar dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Fatia dan Haris Azhar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam video tersebut dibahas tentang laporan dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang mengangkat isu bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. ●Redaksi/Dw