2025-05-24 5:23

LBH Konsumen Minta Ketua MA Kaji Ulang Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023

Share

HARIAN PELITA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengkaji ulang Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023.

Itu disampaikan oleh Zentoni SH MH tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan.

Ia menambahkan, khusus pada angka 2 bagian Perdata. Khususnya menyebutkan bahwa, “Permohonan pernyataan Pailit atau PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat. Sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” jelas Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni pada Senin (29/1/2024).

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tersebut mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta. Menurutnya, karena tidak membawa keadilan bagi konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang (developer) saja.

Zentoni mengkhawatirkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, khususnya pada angka 2 bagian perdata khusus akan sagat menguntungkan pihak pengembang (developer) yang memiliki itikad tidak baik.

Etikad tidak baik yaitu menghindari kewajiban untuk membangun dan menyerahkan unit apartemen atau rumah susun kepada para konsumennya yang telah membayar lunas/mencicil. Selain itu, Zentoni menilai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 bagian perdata khusus akan sangat merugikan konsumen.

“Karena bisa saja konsumen terlebih dahulu mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri dan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta telah ada peringatan (annmaning) sebanyak dua kali dari Pengadilan Negeri kepada pengembang (developer),” ujar LBH Konsumen.

Ia melanjutkan, maka secara hukum konsumen dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit/PKPU ke Pengadilan Niaga ditempat kediaman hukum pengembang (developer). Lagi pula, menurut Zentoni, Surat Edaran MA tersebut bukan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat.

Sehingga permohonan pernyataan Pailit dan/atau PKPU terhadap Apartemen tetap bisa diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya, “ Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut,” ungkapnya.

Zentoni berharap Ketua MA agar mengkaji ulang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Hal ini, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan khususnya angka 2 bagian perdata khusus, demi untuk perlindungan Konsumen Indonesia. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *