2025-05-23 22:11

LBH PADI Pasang Patok Tanah Diduga Ada Oknum Anggota DPRD Mojokerto Nyerobot

Share

HARIAN PELITA — Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (LBH PADI) membantu warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bernama Moch Setiyo Utomo mematok tanahnya.

Sebab, diduga tanah Moch Setiyo Utomo akan diserobot oknum anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial SPL dan akan dijual ke perusahan berinisial PT. OWRE.

“Kami melakukan antisipasi dan advokasi kepada warga bernama Setiyo Utomo yang memiliki tanah di Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Dimana ada indikasi dan dugaan tanah milik Setiyo Utomo akan dijual oleh oknum anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto kepada PT. OWRE,” tegas Edi Prastio, Ketua Umum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) didampingi rekannya Wahyu Suhartatik dan Sri Suyanti di Mojokerto, Senin (12/12/2022).

Menurut Prastio, tanah milik warga tersebut sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) No.11 atas nama Moch Setiyo Utomo. Kata dia, ada dugaan tanah tersebut diakui dan dijual oleh oknum SPL kepada developer berinisial PT.OWRE.

“Karena pemilih tanah (Moch Setiyo Utomo) merasa resah dan khawatir tanahnya diserobot. Pemilik tanah SHM No 11 BPN Kabupaten Mojokerto ini meminta bantuan LBH PADI,” ujar advokat berkacamata ini.

Kemudian, pihak yang mengaku-ngaku tanah tersebut tidak punya dasar yang sah. Sebab, berdasarkan bukti kepemilikan SHM No.11 yang sah, maka LBH PADI melakukan pemasangan plang pengumuman kepemilikan tanah tersebut.

“Kami sudah silaturahmi, Senin (12/12) untuk konfirmasi ke Kantor Kepala Desa Sambiroto, bahwa akan dipasang plang pengumuman. Ketika kami minta konfirmasi ke Kantor Desa ditemui sekdes-nya yang mengakui tanah SHM No 11 adalah milik Moch Setiyo Utomo,” terang Prastio.

Selain itu kata dia, berdasarkan konfirmasi ke Kantor Kepala Desa, sebelumnya ada pihak BPN yang akan mengukur tanah. Namun, dari pihak Kepala Desa meminta BPN datang ke kantor Desa Sambiroto Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, tapi malah mengundang pihak Kepala Desa saat pengukuran tanah.

“Kami dari LBH PADI menduga ada upaya penyerobotan dan pengukuran tanah sepihak yang akan mengurangi hak klien kami Moch. Setiyo Utomo. Untuk itu kami memperingatkan kepada pihak manapun yang terlibat mafia tanah untuk mengurungkan niatnya,” lanjutnya.

Prastio mengatakan jika ada penyerobotan dan pencaplokan tanah warga ditegaskannya Moch Setiyo Utomo akan dia bawa ke pihak yang berwajib.

“Apapun perbuatan melawan hukum kepada klien kami akan kami lakukan pelaporan, penuntutan dan pemidanaan Pasal 167, 385 dan 389 KUHP,” ucap Prastio.

Sementara itu pihak inisial SPL dan PT. OWRE belum bisa dihubungi dan akan dikonfirmasi selanjutnya. Termasuk pihak BPN Kabupaten Mojokerto dan Pimpinan Pemerintahan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *