
Lembaga Advokasi Konsumen Buka Posko Pengaduan Kasus 109 Ton Emas PT Antam
HARIAN PELITA — Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta telah resmi membuka posko pengaduan konsumen kasus 109 ton emas PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam Tbk.
Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian emas Antam periode 2010-2022.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, Zentoni SH MH menyampaikan posko pengaduan dibuka pada pukul 10.00 Wib terhitung mulai Kamis 6 Juni 2022.
Menurutnya kasus 109 ton emas Antam merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, ” Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ungkap Zentoni, Jum’at (7/6/2024).
Ia menjelaskan, konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
” Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata Zentoni.
Lebih lanjut, LAK DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen pembeli emas PT Antam periode 2010-2022 agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu KM 17.5, lantai 3 Gedung Tranka, Jakarta Selatan. ●Redaksi/Dw