2025-05-29 7:31

Lima Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dicegah Keluar Negeri

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang berpergian ke luar negeri terkait kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Lima orang tersebut terdiri dari empat orang keluarga yaitu istri, adik, dan dua orang anak Rafael, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, Kelima orang tersebut dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Lima orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan Rafael Alun. KPK meminta lima orang tersebut kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun sejak tahun 2011. ●Redaksi/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *