
Lima Saksi Kasus Korupsi Diperiksa Kejagung Satunya Direktur PT Timah Tbk
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 5 orang saksi yang diperiksa itu termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015 sampai dengan 2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung yaitu AA, RA, MBG, HT dan S.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (19/12/2023).
Ia merincikan kala itu saksi-saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021. Kemudian, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
Menurutnya, saksi lainnya yakni MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Serta, HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa dan S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
Ketut menegaskan 5 saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Dirdik Jampidsus perihal penyidikan pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut. ” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Ketut. •Redaksi/Dw