2025-05-26 7:47

Lima Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kasus Pengadaan 18 Unit Pesawat PT Garuda Indonesia

Share

HARIAN PELITA — Kasus korupsi pengadaan 18 unit pesawat PT Garuda Indonesia Tbk dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun pengadaan 18 unit pesawat itu dengan tipe Jet Sub 100 seater dengan jenis Bombardier CRJ-1000 kapasitas 90 seat tahun 2011-2012.

Perlu diketahui, duduk sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini diantaranya Setijo Awibowo, Albert Burhan dan Agus Wahjudo.

Namun dalam pelaksanaan pengadaan pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 Tahun 2011 dan pesawat Turbopropeller ATR72-600 Tahun 2012 dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH bahwa Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik, bersama-sama dengan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF).

Dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) serta selaku tim pengadaan serta Soetikno Soedarjo sebagai Direktur PT. Mugi Rekso Abadi dengan tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT. Garuda Indonesia, Tbk.

Ia melanjutkan terkait hal tersebut melanggar Undang Undang BUMN serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (Grounded).

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus empat dollar amerika) atau ekuivalen senilai Rp8.819.747.171.352,00 (delapan trilyun delapan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah),” ungkap Bani Immanuel Ginting, Selasa (27/9/2022).

Adapun Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan ini berjumlah 5 orang. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU antara lain Puji Nur Handayani, Rajendra Kartawiria, Sakib Nasution, Tenten Wardaya, dan Elisa Lumbantoruan.

Pada pokonya, Bani Immanuel Ginting menambahkan bahwa saksi-saksi memberikan keterangan dipersidangan serta menguatkan dakwaan JPU sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi. Namun, dalam kesempatan itu persidangan dijadwalkan kembali pekan depan.

Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat PT.Garuda Indonesia, Tbk dipastikan akan digelar kembali pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Agenda sidang mendatang menurutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan dihadirkan oleh JPU. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *