2025-05-25 11:55

M Yusuf Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel 

Share

HARIAN PELITA — M Yusuf tempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Yusuf melalui tim kuasa hukumnya Patuan Anggie Nainggolan SH MH mengatakan penangkapan hingga penahanan kliennya dianggap tidak sah.

Sebab itu, permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Jaksel Kliennya ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Patuan juga mempertanyakan alat bukti tersebut.

“Mana alat bukti apakah mereka (polisi) sudah melakukan lab forensik untuk menyatakan palsu atau tidak, nggak ada. Kenapa harus ditahan,” ujar kuasa hukum M Yusuf, Rabu (16/4/2025).

Kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat berupa Girik C 303/1938 Persil 276 S.II luas 4500 meter persegi (m2) atas nama Almh Soleha Binti Rasa terdapat di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Dasar laporan tersebut pun dipertanyakan oleh Patuan Anggie Nainggolan terhadap kliennya.

Ia menegaskan bahwa kliennya M Yusuf tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Namun, termohon dałam hal ini Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti surat yang dipalsukan.

Untuk mengetahui palsu atau tidaknya surat yang dipermasalahkan ini menurutnya harus melalui proses uji laboratorium forensik.

Sebelumnya, Patuan menyebutkan sebanyak 47 orang ahli waris telah menggugat ke PN Jaktim terkait Girik itu. Sidang praperadilan kini berlangsung di PN Jaksel.

“Yang paling tidak masuk di akal kalau misalnya 263 ayat (2) yang dilakukan mengapa cuma satu orang yang ditahan, karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan, lengkap semuanya,” ungkapnya.

Tahap dua diduga gugurkan praperadilan
Hingga kini, proses sidang praperadilan M Yusuf selaku pemohon masih berjalan di PN Jaksel.

Ia menegaskan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap kliennya merupakan bagian dari kriminalisasi. Saat ini, Rabu 16 April 2025 proses tahap dua atau P21 tengah dilakukan M Yusuf di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). 

“Saya takutkan adalah permainan ini, takutnya ini kejaksaan langsung memasukkan ke pengadilan supaya praperadilan saya gugur. Ini yang saya kejar,” jelas kuasa hukum.

Menurutnya kejaksaan mempunyai hak melepaskan tanpa proses peradilan. Patuan meyakini bahwa kliennya M Yusuf tidak pernah melakukan surat. Patuan menambahkan, kini kewenangan berada di kejaksaan dan bagaimana kejaksaan memahami BAP tersebut.

“Paling mengerikan yang paling saya sayangkan memang integritas penyidik kita sudah sangat-sangat akut. Karena kenapa saya katakan seperti itu, asli girik itu sendiri ada di Polda sendiri,” kata Patuan.

Ia mengatakan dalam laporan tahun 2004 Girik asli berada di Polda Metro Jaya. Justru, kata dia, Polda Metro Jaya mentersangkakan salah satu ahli waris. Patuan meminta untuk dapat memperlihatkan bukti Girik yang dipergunakan ke pengadilan itu adalah palsu. Pihaknya mendesak polisi dan kejaksaan untuk memberantas mafia tanah.

“Ini sudah saya sampaikan ini sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya Unit 1 Harda bahwa tidak ada yang dilakukan oleh masyarakat Cawang terhadap pemalsuan surat,” bebernya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *