
MA Batalkan PP Pengetatan Remisi Dinilai Kemenangan Koruptor
HARIAN PELITA JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan atau mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur pengetatan remisi terpidana kasus korupsi ( koruptor ). PP yang karib disebut PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut dibatalkan lewat judicial review.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, pemberantasan korupsi kembali berada di titik nadir setelah PP Nomor 99 Tahun 2012 dibatalkan. Kata dia, pembatalan PP tersebut merupakan kemenangan besar bagi para koruptor.
“Masyarakat dapat melihat, lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pada masa mendatang, akibat putusan MA ini, narapidana korupsi akan semakin mudah untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Kemenangan besar para koruptor,” kata Kurnia melalui keterangan resminya, Sabtu (30/10/2021). ●Red/Bri