2025-06-03 2:32

MA Menghukum Kevin Lime 3,5 Tahun Penjara Terkait Investasi Alkes Bodong

Share

HARIAN PELITA — Setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Direktur Lememe Grup Indonesia, Kevin Lime dengan hukuman penjara selama 3, 5 tahun.

Sebelumnya Kevin Lime dituntut 3 tahun dan 10 bulan penjara oleh Jaksa. Namun majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Sumarno membebaskan Kevin Lime bersama tiga terdakwa lainnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa langsung menyatakan kasasi.

“Mengabulkan kasasi Jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan, ” demikian bunyi amar putusan majelis hakim agung tersebut yang dilansir dari Panitera MA.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Sri Muryahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Terdakwa lain dalam perkara itu adalah, Michael, Vinsent dan Doni Yus Okky.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan bahwa perkara investasi bodong itu bukan merupakan perbuatan pidana tetapi perkara perdata.

Namun hakim agung berpendapat bahwa, perbuatan para terdakwa adalah perbuatan pidana. ●Red/Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *