2024-05-04 21:11

MA Tolak Kasasi Nurhadi dan Menantunya

Share

HARIAN PELITA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Jumat (24/12/2021) lalu.

Adapun Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Putusan diketok majelis kasasi dipimpin hakim Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

”Tolak,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Minggu (26/12/2021).

Berkas perkara dengan registrasi nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 itu diterima MA pada 5 Oktober 2021 dan didistribusikan pada 14 Oktober.

Dengan demikian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpandangan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga memberatkan vonis.
Hal lain yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nama MA dan peradilan di bawahnya. ●Red/Tn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *