2024-12-17 9:55

Mafia Hukum Rusak Sistem Peradilan Indonesia

Share

HARIAN PELITA — Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajat Dimyati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Penangkapan ini mengundang keprihatinan serta kekecewaan dari Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr Togar Situmorang SH MH MAP CMED CLA.

KPK berhasil menangkap Hakim Agung dinilai tidak heran apabila itu terjadi, kata Togar Situmorang, karena sudah merupakan rahasia umum dalam dunia peradilan.

Menurutnya, banyak oknum aparat penegak hukum rakus akan uang. Hal ini pun tidak tertutup terjadi kepada wakil Tuhan di dunia peradilan.

“Terbukti seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia terjerat,” tegas Togar Situmorang kepada harianpelita.id di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Kemudian, Togar Situmorang menyebutkan kekuasaan Kehakiman termaktub dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009.

Dimana kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

“Sangat mempunyai kekuasaan luar biasa  telah tercoreng atas peristiwa OTT KPK tersebut, dan masyakarat makin resah bila mengalami masalah hukum dimana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat bukan malah dicemari dengan suap atau terkotori oleh segepok uang,” ujar Togar Situmorang.

Kasus korupsi serta penyuapan terhadap Hakim Agung ini mengingatkan Togar Situmorang terhadap jurnalis Najwa Shihab.

Yang mana pernyataan wanita cerdas tersebut dikutip olehnya, ” Keadilan menjadi barang yang sukar, ketika hukum hanya tegak kepada yang bayar. Para penegak pilar hukum sebagai benteng keadilan bagi bangsa ternyata menjual harga diri mereka dengan sejumlah uang,” ungkapnya.

Melihat kerja keras KPK ini dinilai sangat luar biasa. Tertangkapnya Hakim Agung, Sudrajat Dimyati merupakan bagian dari prestasi. Meski sebelumnya, kata dia, mengalami krisis kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah belakangan ini tentang pencegahan korupsi.

Ia melanjutkan, prestasi yang diraih KPK di era lalu berhasil menangkap mantan ketua MK yaitu Patrialis Akbar, Akil Mocthar dan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

“Tidak benar mau merevolusi mental para Hakim Agung di Mahkamah Agung tercemari dengan uang,”ungkapnya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka dengan dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Akibat perbuatan tersebut akan dituntut didepan pengadilan dikarenakan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan.

“Dimana Hakim Agung Sudrajat diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani secara jujur dan perbuatan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sangat tercela,” papar dia lagi.

Mahkamah Agung diharapkan dapat secara transparan dan terbuka wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut. Lebih lanjut, diutarakannya, ternyata ada praktek mafia hukum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia bila berurusan hukum wajib mempunyai dana dan dalam berperkara bukan kekuatan bukti hukum.

“Namun, harus mempersiapkan uang untuk memenangkan suatu proses perkara dalam peradilan baik di Peradilan Negeri pertama lantas Pengadilan Tinggi untuk Banding juga Kasasi di Mahkamah Agung sangat menguras dana yang sangat banyak,” bebernya.

OTT KPK terhadap peristiwa Hakim Agung tersebut dinyatakan olehnya sebagai perbuatan yang biadab. Sebab, pemegang palu keadilan merupakan benteng keadilan bagi pencari keadilan. Hal ini menurut Togar Situmorang bisa merusak sistem peradilan di Indonesia.

“Wajib dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera tutup,” kata Togar Situmorang. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *