2025-05-24 13:02

Majelis Hakim PN Jakarta Barat Sidang Ditempat di Rumah yang Dihuni Penggugat

Share

HARIAN PELITA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Toga Napitupulu didampingi hakim anggota dan panitera pengganti pada hari ini, (15/8/2022) pukul 10.00 WIB melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).

Sidang PS tersebut berlangsung di Jalan Peniki III O 6 No 35 Kembangan Utara Jakarta Barat.

Sidang PS ini hanya berlangsung sekitar 15 menit, dimana majelis hakim ingin secara pasti mengetahui lokasi rumah dan nama jalan di sekitar rumah tingkat tiga tersebut.

Rumah yang menjadi objek sengketa di PN Jakarta Barat antara Dewi Octavia sebagai penggugat dengan suaminya Tonyanto Tirtadjaya sebagai tergugat, hingga saat ini masih ditempati oleh penggugat bersama anaknya.

Pada sidang PS itu, kuasa hukum tergugat dan tergugat 1 hadir, sedangkan kuasa hukum dari BPN Jakarta Barat terlihat tidak hadir. Turut tergugat 1 dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum ini adalah Iwan Tirtadjaya yang juga merupakan abang tergugat.

Sengketa ini bermula antara penggugat dan tergugat bertengkar hingga tergugat meninggalkan rumah di Jl Peniki III 0 6 Nomor 35 tersebut.

Hingga beberapa lama kemudian penggugat mengetahui bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, rumah tersebut dijual oleh tergugat kepada turut tergugat 1 melalui PPAT Alang, SH yang kini menjadi turut tergugat II.

Padahal antara penggugat dengan tergugat masih merupakan pasangan suami istri yang sah dan belum pernah bercerai. Namun terungkap dalam persidangan, Akta Pernikahan keduanya tidak didaftarkan di Catatan Sipil.

Penggugat memperlihatkan bukti bahwa rumah tersebut pernah ditempati bersama suaminya, adanya sejumlah foto keluarga dan juga abu jenazah orang tua tergugat masih tersimpan dengan baik.

Setelah memerintahkan panitera pengganti mencatat temuan dalam PS tersebut, lalu majelis hakim mohon diri.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 Agustus dengan agenda kesimpulan. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *