
Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Ricky Rizal Wibowo 13 Tahun Penjara
HARIAN PELITA — Kembali Majelis hakim menetapkan vonis Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis itu dinilai sudah wajar.
Ricky Wibowo dinyatakan oleh putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat,” jelas majelis hakim, Selasa (14/2/2023).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. ●Red/Pelita