2025-05-24 18:10

Majelis Hakim: Tidak Ada Meringankan bagi Sambo Kecuali Hukuman Mati

Share

HARIAN PELITA — Gemuruh tepuk tangan dan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim ketika menvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Pengunjung bargembira dan bersorak lantang sambil bersujud.

Ibu Almarhum Joshua pun merasa hukuman mati diberikan Majelis Hakim sudah sesuai dengan perbuatannya. Harapan ibu Joshua sesuai yang dia harapkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo ketika mendengar putusan pidana mati oleh Majelis Hakim tampak sedih menyesali keputusan hakim. Sambo pun berdiri sejenak sambil menarik napas dalam.

Sebelumnya vonis itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. ●Redaksi/Pelita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *