
Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Tuduhan Pembunuhan Berencana
HARIAN PELITA — Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dilakukan Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan yang di mulai pukul 08.30 WIB berjalan lancar.
Sidang hanya dihadiri beberapa pengunjung karena ada pembatasan dari pihak PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).
Wartawan hanya boleh meliput diluar sidang, wartawan hanya mengikuti sidang dengan mendwngarkan dari spiker, dan
Kini Majelis Hakim pun mengetok palu memvonis hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Namun keyakinan Majelis Hakim Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. ●Redaksi/01