
Majelis Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
HARIAN PELITA — Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Hakim Wahyu saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso secara tegas bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Itu yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta di persidangan, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.
Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” terang Wahyu.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair.
Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
Karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Mendengar pernyataan Majelis Hakim, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J. ●Tim Redaksi