
Mandek 5 Tahun di Polda Korban Penipuan Rp4 Miliar Minta Polisi Tetapkan Tersangka
HARIAN PELITA — Laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan mandek nyaris lima tahun lamanya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, GS (47) telah melaporkan RR Laksana Dewi kepolisi. Bahkan, laporan ini sempat mandek nyaris selama lima tahun. Tidak hanya RR Laksana Dewi, namun pelaku lainnya Lena Mustika pun dilaporkan.
GS merupakan korban penipuan dan penggelapan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar. GS mengeluhkan akibat proses hukum yang dinilai tidak berjalan.
Dibalik rasa kecewa, GS tetap mendesak dengan memberikan dukungan semangat kepada institusi kepolisan untuk mengusut tuntas perkaranya sampai kemeja hijau.
”Kalau dibilang kecewa, itu pasti. Ini tahun kelima saya berjuang melawan pelaku tindak pidana belum kunjung selesai, dulu saya berjuang sendiri dan saat kini bersama kuasa hukum EDSA,” ujar GS, Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan, tidak ada kata lelah memperjuangkan perkara ini sampai tuntas. Menurutnya, terlapor bernama RR Laksana Dewi Cs ikut membantu melangsungkan kejahatan penipuan dan penggelapan. Mereka harus diproses menjadi tersangka.
“Ini telah mengganggu kehidupan saya selama ini, saya menderita, psikis terganggu,” kata GS.
GS juga menyebutkan, awal mula terperangkap sebagai investor dalam bisnis fiktif tersebut, kata dia, kala itu terlapor menawarkan secara berulang kali untuk berbisnis kayu masak ekspor. Terlapor mengiming-imingi keuntungan sebesar 11,25% per transaksi dihitung dari modal yang ditempatkan.
”Kalau tawaran dia (terlapor) awal sangat menyakinkan, dan itupun saya tidak langsung tertarik untuk menjadi investor ketika itu. Tetapi karena penawaran itu dilakukan secara berulang kali, maka awalnya saya berikan kesempatan,” tutur korban.
Namun, kesempatan itu berubah menjadi kerugian financial bagi GS, ” Hampir mirip ini sama dengan skema ponzi awalnya saja menyakinkan, semakin besar modal ditempatkan disitulah terlapor melangsung niatannya, Jadi, ini sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis, masif dan diduga dibantu oleh orang terdekat dan semua disengaja,” sambungnya.
”Menyakinkan saya, dia sengaja mengundang mendatangi ke beberapa pabrik yang disebut dia adalah mitra bisnis kayu masak ini. Dia bawa Lena Mustika yang merupakan pacar anaknya (menantu) seolah-olah perjalanan bisnis bonafit, namun nyatanya setelah saya sadar bahwa selama ini ternyata telah ditipu dan digelapkan uangnya, dan setelah diselidiki bisnis itu fiktif tidak sesuai dengan penawaran awal,” terang GS.
Sementara Saddan Sitorus kuasa hukum dari EDSA Attorney At Law menegaskan bahwa perkara ini sudah di laporkan ke polisi. Laporan tersebut dilengkapi Nomor: LP/544/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, pada 25 Januari 2020. Perkara kliennya ditangani oleh Unit IV Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Kata dia, selama kasus ini bergulir petugas kepolisian dinilai belum bekerja secara profesional. ” Laporan ini mandek, kami menduga bahwa terlapor kebal hukum, wajar saja jalan 5 tahun tidak memberikan pelayanan hukum baik kepada korban,” tegas Saddan.
Ia menduga, ada oknum penyidik mendukung terlapor dan kroninya melangsung kejahatan-kejahatan yang sama. Saddan mengatakan, terlapor tidak tersentuh hukum hingga kini.
“Terus bagaimana nasib para pencari keadilan kalau sudah begini prosesnya. Yang ada besok-besok kejahatan makin merajalela, sementara para korban pasrah karena percuma lapor polisi, bisa jadi preseden buruk bagi institusi kepolisian,” beber Saddan.
Kemudian, Saddan menyebutkan kekhawatiran terkait mandeknya laporan tersebut pelaku berkesempatan melarikan diri dan mengganti identitas. Ia berharap penyidik dapat segera memproses dan kemudian menetapkan tersangka.
“Penyelidik memiliki kekuatan, jangan sampai kebelakang dan kalah, yang malu dengan pendiri bangsa bahwa penegakan hukum adalah komandan tertinggi untuk negara itu. Itu tidak memiliki kata terlambat jika penyelidik ingin membuat proses hukum ini, mengatur tersangka untuk diduga dan diberikan untuk diuji untuk kebenaran nanti,” tandasnya.
Saddan mengingatkan bahwa polisi harus berani menegakkan kebenaran dalam hal ini, karena bukti dan fakta-fakta. “Kebijakan kebijakan itu pasti, kami mendukung penyelidik,” imbuh Saddan.
Saddan untuk mengungkapkan kegagalan penyelidik untuk menangani kasus ini, ia akan selalu memberikan dukungan moril untuk masalah ini untuk secara konsisten melakukan penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya telah melaporkan oknum penyidik terkait dugaan pelanggan etik ke Propam Mabes Polri. ●Redaksi/Dw