Manipulasi Data Memuluskan Pembiayaan, PT Permata Finance Indonesia Digugat Seorang Advokat
HARIAN PELITA JAKARTA — PT Permata Finance Indonesia tampaknya tak menerapkan prinsip kehati-hatian menerima gadaian terkait harta bersama antara suami istri.
Seperti dialami Hutomo Lim, warga Tangerang ini. Ia terkager-kaget ketika tanpa sepengetahuannya, istrinya dapat menggadaikan BPKB mobil ke PT Permata Finance Indonesia, sebuah perusahaan leasing.
Tak terima dengan aksi tersebut, Hutomo Lim pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (22/1/2025).
Dalam gugatan yang terregister No.227/Pdt.G/2026/PN TNG ini, selain menggugat sang istri yang berinisial NRY dan PT Permata Finance Indonesia, Hutomo Lim juga menyertakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak Turut Tergugat.
Usai mendaftarkan gugatan, Hutomo Lim menyebutkan dalam melakukan perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 427892657 ini, selain tanpa adanya persetujuan dirinya secara tulisan maupun lisan, juga menggunakan data-data yang dimanipulatif. Dan ini atas masukan oleh pihak PT Permata Finance Indonesia.
“Istri saya hanya seorang ibu rumah tangga, tapi oleh pihak perusahaan leasing tersebut dibuatkan slip gaji agar bisa mendapatkan pinjaman,” ucapnya.
Sebagai seorang Advokat, Hutomo Lim menilai proses perjanjian pembiayaan yang terjadi tersebut tidak sah dan cacat hukum. Hal ini didasarkan atas banyaknya aturan yang dilanggar oleh PT Permata Finance Indonesia.
Hutomo Lim sendiri sempat melakukan upaya penyelesaian atas pembiayaan yang diterima istrinya tersebut. Niat baik yang ditawarkan malah dibalas dengan penyampaian yang tidak menyenangkan.
“Mereka malah kurang ajar. Istri saya ditawari seorang pengacara untuk melawan suaminya sendiri,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, Hutomo Lim mengalami shock dan harus dirawat di rumah sakit. Tentu ini menjadi bagian kerugian yang dialaminya.
Karenanya, dalam gugatan yang diajukan, Hutumo Lim menyampaikan ada kerugian yang dialaminya secara materiil dan immateriil.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menghukum PT Permata Finance Indonesia dan membayar kedua kerugian tersebut,” pungkasnya. ●Redaksi/IA
