2025-05-26 15:57

Mantan Dirut dan VP Finance PT JIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Share

HARIAN PELITA — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor), Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022) lalu.

Dua orang tersangka diserahkan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri itu, AP mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT JIP.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kedua orang Tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 sampai 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240, 873 milyar lebih.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *