2025-06-01 1:30

Mantan Guru Besar IPB Teriak Histeris di Mabes Polri Tuntut Keadilan ke Kapolri

Share

HARIAN PELITA —- Sejumlah lansia mantan Guru Besar IPB Bogor mendatangi Mabes Polri mengadukan dugaan perampasan dan pemalsuan dokumen atas lahan milik mereka seluas 1,7 hektare di Sulawesi Utara.
•Seperti dikutip dari KBRN Jakarta

Salah satunya mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ing Mokoginta berteriak histeris di kawasan Mabes Polri. Mereka melakukan hal itu guna menuntut keadilan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo maupun Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.

Keadilan ini terkait perkara yang mereka laporkan yang tak kunjung tuntas diproses oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kendati penanganannya telah berlangsung sekitar enam tahun sejak dilaporkan pertama kali ke Polda Sulawesi Utara, dan selanjutnya penanganan kasusnya ditarik ke Mabes Polri.

Perkara tersebut yaitu dugaan perampasan, penggelapan serta, pemalsuan dokumen lahan seluas 1,7 hektare.

“Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, kita orang sudah datang jauh-jauh dari kampung datang ke sini untuk mencari keadilan. Tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkannya,” kata Inneke S. Indrarini Mokoginta, adik dari Ing Mokoginta yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Adapun kehadiran Inneke, Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum mereka dari LQ Indonesia Lawfirm, yaitu La Ode Surya Alirman, Nathaniel Hutagaol dan lainnya ke Mabes Polri, adalah dalam rangka menyerahkan surat ke Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri. Surat tersebut terkait penanganan kasus yang dinilai tak berjalan sebagaimana mestinya.

“Perkara kami ini sudah lima tahun di Polda Sulut. Lima Kapolda berlalu, empat kali buat laporan, dua penyidik kena sanksi pelanggaran kode etik. Namun, perkara tetap mandek di Polda Sulut,” kata Ing.

“Sekarang perkara kami sudah ditarik di Mabes Polri, sudah setahun penyelesaian di Mabes Polri. Ternyata di Mabes Polri mirip-mirip saja di Polda, perkara kami sampai sekarang belum ada kepastian hukum, tidak ada penyelesaian yang benar diduga masih digoreng-goreng terus,” ujarnya menambahkan.

Menurut Ing, seluruh bukti formil maupun materil telah diserahkan atau sudah didapat penyidik. Bahkan, pihaknya memiliki keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah sampai tingkat kasasi yang inkrah terkait perkara ini secara keperdataan.

Berdasarkan keputusan PTUN, kata dia, semua sertifikat terlapor SM dkk sudah dibatalkan, dicabut dan ditarik peredarannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tapi mereka gunakan lagi untuk menggugat kami di pengadilan negeri. Sekarang pengadilan negeri kami sudah menang sampai tingkat kasasi, sudah ada keputusan yang tetap inkrah. Tetapi sampai sekarang penyelesaian masalah di Mabes Polri sampai sekarang ini tidak berjalan dengan baik,” kata Ing.

Pihaknya menduga ada oknum yang mengintervensi perkara, sama seperti ketika di Polda Sulut. Sebab, kata dia, pihak terlapor merupakan orang yang memiliki banyak uang.

Sementara, kuasa hukum pihak pelapor, Nathaniel Hutagaol menuturkan, bukan hanya lima kapolda, kasus ini tak juga tuntas kendati Kabareskrim telah berganti dua kali. “Sudah dua kali Kabareskrim penanganannya masih sama saja. Apakah keadilan sesungguhnya di Indonesia ini, ketika kita menyerah mencari keadilan dan ikhlas terhadap ketidakadilan itu sendiri?” kata dia.

Bahkan, terlapor sampai datang ke Istana Negara setiap upacara peringatan HUT RI 17 Agustus, guna bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadukan nasibnya.•Red/rri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *