2025-05-25 6:04

Mantan Kadis ESDM Kaltim Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya

Share

HARIAN PELITA — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (Kadis ESDM Kaltim) CB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

CB diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Dalam kasus ini, (IT) Ismail Thomas merupakan anggota DPR RI aktif dan telah berstatus tersangka. Ismail lebih awal diumumkan Kejagung sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan peran tersangka CB bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. CB merupakan tersangka kedua dalam perkara korupsi dalam hal perizinan.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai Tersangka,” ungkap Ketut Sumedana, Minggu (3/9/2023).

Ketut menandaskan, tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Ismail Thomas. Pada tahun 2006-2016 Ismail Thomas pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat.

Lebih lanjut, kata dia, dokumen tersebut dipalsukan dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

“Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.,” jelas Ketut.

Kapuspenkum Kejagung menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB kini tengah ditahan. Penahanan terhadap eks Kadis ESDM Kaltim dilakukan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *