
Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Karupsi BTS
HARIAN PELITA —- Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menkominfo ini juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri terdakwa Johnny G Plate dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim Fahzal, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. Adapun, barang bukti berupa 3 aset tanah dikembalikan.
Namun, barang bukti seperti mobil dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan. Johnny G Plate dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair Penuntut Umum,” ungkap majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 (Rp 5 miliar) yang berasal dari benda-benda hasil sitaan, dan sisa hasil penyitaan akan dikembalikan. Anang dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Namun, untuk terdakwa Yohan Suryanto diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap bandung atau menerima vonis 5 tahun di kasus BTS Bakti Kominfo ini. Yohan Suryanto juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yohan Suryanto merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Yohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. •Redaksi/Dw