
Mantan Sekda dan Kasie BPN Tersangka Tipikor Penjualan Aset Yayasan di Palembang
HARIAN PELITA — Tiga tersangka serta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Adapun perkara korupsi penjualan aset Yayasan tersebut berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi. Ketiga tersangka antara lain yaitu USG berperan selaku penjual aset.
Selain itu, tersangka HRB ketika itu selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 serta tersangka YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (9/3/2025).
Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dikatakan Vanny bahwa penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Palembang.
“Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” kata Vanny.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vanny mengatakan JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.. ●Redaksi/Dw