2025-07-07 20:13

Mantan Wali Kota Palembang Tersangka Korupsi Pemanfaatan Tanah Milik Daerah

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

H ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan/pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Kasus ini tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (7/7/2025).

Menurutnya tersangka H pada saat itu menjabat selaku mantan Walikota Palembang. H ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Meski sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan kata Vanny disimpulkan telah cukup bukti bahwa H terlibat dalam  perkara tersebut.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel.

Kemudian, tersangka H selanjutnya dilakukan tindakan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan dari tanggal 7-26 Juli 2025. Penahanan mantan Walikota Palembang ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Adapun Perbuatan tersangka H melanggar, Kesatu yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau
Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” tegasnya.

Modus Operandi Tersangka H
Kasipenkum Kejati Sumsel menegaskan tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian. ” Yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” tutur Vanny.

Selain itu, ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H. Aliran dana ini ditemukan melalui bukti elektronik. Dan juga tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

Vanny mengatakan tim penyidik Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat.

“Serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 7 Juli 2025,” sambungannya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *