Manuver Sabungan Silalahi Kandas di Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
HARIAN PELITA — Usai laporan polisi terregister nomor: LP/B/6190/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2023 dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polds Metro Jaya.
Ternyata Sabungan Silalahi bermanuver kembali dengan membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pada laporan di Ditreskrimsus Polda Metro, daru hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 15 September 2025, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana sesuai pasal yang dituduhkan.
Alhasil, penyidik pun mengeluarkan surat ketetapan bernomor: S.Tap/Henti.Lidik/460/XRES.1.1.1./2025/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikann terhadap tiga orang terlapor, yang terdiri atas nama Herman Guntur Koswara. Karina Kasih dan Ratih Retno Ratri.
Tak puas dengan ketetapan tersebut, rupanya Sabungan Silalahi kembali membuat laporan polisi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Oleh penyidik, laporan yang terregister No : LP/B/161/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Maret 2025 tersebut ternyata ditingkatkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.
Sabungan Silalahi pun dalam berbagai pemberitaan menyatakan dirinya sebagai pelapor yang berstatus Direktur PT EPN sekaligus korban manipulasi data otentik.
Dengan kenyataan tersebut, manajemen PT EPN pun bereaksi dengan mengeluarkan bantahan keras.
Melalui Legal Officer perusahaan, Hutomo Lim disampaikan bahwa Sabungan Silalahi bukanlah salah seorang direktur di PT EPN saat pelaporan dilakukannya.
Terkait laporan-laporan yang dilakukan Sabungan Silalahi tersebut, Hutomo Lim menilai sebagai manuver yang bersangkutan saja . Hal ini, bila materi yang dilaporkan sama persis.
“Ini seperti laporan kehilangan kambing tapi ayam yang dicari,” katanya.
Menurut Hutomo Lim, PT EPN sejatinya juga telah melaporkan Sabungan Silalahi dan pihak-pihak yang berupaya untuk merubah struktur kepemilikan saham dan Direksi PT EPN.
Laporan dibuat oleh Mohamad Arief Purwadi salah satu Direktur PT EPN yang sah. Dan Laporan ini terregister dengan no LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Desember 2024.
“Sabungan Silalahi membuat RUPS LB palsu dan meminta Notaris Patulloh untuk dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT EPN dan mengajukan permohonan perubahan ke Menteri Hukum dan HAM,” lanjutnya.
Hingga kini, laporan PT EPN di Ditressiber Polda Metro Jaya terus berjalan. Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka.
“Untuk adanya kepastian hukum semoga dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Laporan polisi PT EPN terhadap Sabungan Silalahi dan Patulloh tentu sangat beralasan.
Sabungan Silalahi sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengundang dan melakukan RUPS LB PT EPN yang salah satu keputusannya menunjuknya sebagai Direktur.
“PT EPN melaporkan karena ada pemalsuan dokumen sehingga kepengurusan manajemen perusahaan bisa berubah,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan RUPS perusahaan, praktisi hukum dari STIH Gunung Jati, Dr. Hanafi Tanawijaya, SH.,MH menyebutkan hanya unsur Direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang memiliki minimal 10% yang bisa melaksanakannya. Dan untuk pemegang saham yang minoritas ini pun harus dengan persetujuan Pengadilan.
Menururnya, jika seseorang yang bukan pemegang saham atau direksi PT melakukan RUPS LB, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bila terjadi, maka PT dapat mengambil tindakan hukum terhadap orang yang melakukan RUPS LB tanpa hak, termasuk melaporkan ke pihak berwajib dan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ujarnya. ●Redaksi/IA
