
Maybank, KPKNL, BPN Tangsel Digugat CV Tiga Sampoerna ke PN Tangerang
FOTO: Kuasa Hukum CV Tiga Sampoerna Hasan Assagaf SH
HARIAN PELITA — PT Bank Maybank Indonesia Tbk digugat oleh debitur CV Tiga Sampoerna ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui kuasa hukumnya Hasan Assagaf SH.
Gugatan ini terkait total senilai Rp22.758.400.000 (Rp22,7 miliar) pelaksanaan penjualan aset berupa tanah dan bangunan secara sepihak.
Hasan Assagaf mengatakan, Gugatan tersebut diajukan pada hari Jum’at 11 Agustus 2023, terhadap beberapa pihak yakni PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Adapun, KC Lippo Cikarang sebagai Tergugat I.
Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang Selatan sebagai Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tangerang Selatan sebagai Tergugat lll.
Selain itu, beberapa pihak yang terkait sebagai turut Tergugat yang ikut andil dalam perkara ini.
Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara:
855/Pdt.G2023/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang).
“Bahwa Posita yang menjadi objek sengketa gugatan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian kredit modal kerja (KMK) antara klain kami CV Tiga Sampoerna dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. KC Lippo Cikarang, terjadi pada tahun 2015 dengan menyertakan sejumlah agunan/jaminan asset milik klain kami senilai Rp22.758.400.000,” kata Hasan Assagaf, Selasa (15/8/2023).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan perjanjian telah terjadi beberapa kali perpanjangan dan perubahan kontrak serta berlangsung sampai dengan tahun 2020. ” Klain kami tidak pernah cidera janji /wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban sebagai debitur,” ujar kuasa hukum CV Tiga Sampoerna.
Lebih lanjut, sejak Covid-19 melanda dunia dan bangsa Indonesia bisnis klainnya mengalami penurunan omset yang cukup drastis. Tidak hanya itu, klain Hasan Assagaf, juga mengalami kesulitan dalam menagih piutangnya pada mitra kerja yang sebagian merupakan BUMN.
“Karena keadaan memaksa (force majure ) klain kami mengajukan surat permohonan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku kreditur untuk dilakukan proses restrukturisasi fasilitas kredit,” jelas Hasan Assagaf.
Menurutnya, proses restrukturisasi 1, 2, dan 3 berjalan lancar tanpa ada cidera janji. Memasuki restrukturisasi ke 4, PIC PT Bank Maybank Indonesia Tbk mengeluarkan kebijakan restrukturisasi dinilai sewenang-wenang.
Bahkan diduga sengaja untuk mendiskualifikasikan klainnya sebagai debitur kredit macet.
Sehingga akibat yang timbul dari kebijakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan surat edaran Bank Indonesia Nomor: 23/12/BPP tanggal 28 Pebruari 1991 serta Putusan Mahkamah Agung RI No: 852/K/SIP/1972 yang amar putusan adalah ” Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita sehingga sesuai hukum”.
“Sikap koperatif dan itikad baik sudah dilakukan oleh klain kami namun arogansi Tergugat 1, yang secara sepihak mendiskualifikasikan klain kami sebagai debitur kredit macet tanpa melakukan tindakan penyelamatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, telah menyebabkan klain kami mengalami kerugian terhadap hilangnya asset jaminan yang di lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang selatan, Tergugat II secara sepihak atas permintaan Tergugat I PT Bank Maybank Indonesia Tbk. KC Lippo Cikarang,” ungkapnya.
Sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, surat pengaduan klainnya sudah disampaikan kepada Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Surat tersebut, perihal Pengaduan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Adapun Petitum pada salah satu pokok Gugatan Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyatakan bahwa Tergugat I, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. KC Lippo Cikarang.
Tergugat II, KPKNL Tangerang Selatan. Tergugat III. BPN Tangerang Selatan dan pemenang lelang sebagai turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) disertai penyalahgunaan keadaan. ●Red/Dw