
Mediasi Gagal, Hakim Putuskan Sidang Tanah Atas Nama Atjang Sarodji Berlanjut
HARIAN PELITA DEPOK – Mediasi para pihak terhadap gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, yang terletak di Jalan Perumahan Jatijajar RT 06 RW 05 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tepos, Kota Depok Jawa Barat, berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (02/11/2021).
Dalam mediasi tersebut, Hakim Mediator Nartilona, SH., MH., memutuskan sidang gugatan tanah atas nama Atjang Sarodji, terus berlanjut ke sidang gugatan.
Sidang tersebut juga dihadiri dua Hakim Anggota, Ultry Meilizayeni dan Andi Imran Makulau. Saat sidang dibuka dilakukan pengecekan identitas dari pihak-pihak terkait. Tahap mediasi gagal dan terus berlanjut ke sidang gugatan.
Konsekuensinya kalau salah satu pihak tidak beritikad baik, gugatan tidak akan diterima atau pihak tersebut akan dibebani biaya perkara.
“Alhamdullilah sidang mediasinya tadi berjalan, jadi di dalam sidang mediasi tersebut pihak tergugat 3, tetap bersikeras bahwa mereka pemilik dari objek tanah,” kata Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H.,M.H,.
Kuasa Hukum Atjang Sarodji, juga menyebutkan, untuk penyitaan tanah yang terletak di Jalan Perumahan Jatijajar ini, bukan menyita secara pribadi.Tetapi menyita agar tanah tersebut tidak di alih fungsikan, seperti diperjual belikan, atau disewakan kepada pihak manapun selama gugatan masih berjalan.
“Tapi yang kami lihat diatas objek yang sedang kami gugat itu, sudah ada bangunan Ruko, lalu di Ruko tersebut terpasang spanduk bertuliskan disewakan dan dijual. Untuk itu kami mengajukan surat dokumen sita kepada pengadilan,” jelas Andi Lala.
Ia menyebutkan, dengan pengajuan surat kepengadilan tersebut, sehingga bisa langsung diposisikan dan diamankan untuk objek tanah tersebut.
Kuasa Hukum pengugat juga menyebutkan, selanjutnya sidang akan berlanjut ke sidang pembuktian hingga selesai nantinya diputuskan. ●Red/Eca