2025-06-02 22:00

Menang Ditingkat Kasasi, Ketua IPHI Erman Suparno Hasil Muktamar di Jakarta Dinyatakan Sah

Share

HARIAN PELITA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi para pemohon kasasi yakni, Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) , diwakili H Ismet Hasan Putro selaku Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI dan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia, terhadap termohon kasasi, PP IPHI yang diwakili oleh Dr Ir H Erman Suparno , MBA, M. Si dan Ir H A Bambang Irianto, selaku Ketua Umum PP IPHI dan Sekretaris Jenderal IPHI yang diwakili oleh kuasa hukumnya, H Dudung Badrun, SH, MH.

Putusan kasasi bernomor registrasi  480 K/TUN/2022  berdasarkan  Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut adalah, Dr Irfan Fachrudin, SH, C. N sebagai Ketua Majelis, Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan Is Sudaryono SH, MH sebagai hakim anggota. Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 29 September 2022.

Dengan demikian, kubu Ketua IPHI Erman Suparno hasil Muktamar di Jakarta pada 2021 lalu telah memenangkan perkara ditingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),di Jakarta, pada tingkat banding dan terakhir tingkat kasasi di MA.

Itu artinya, Kepengurusan IPHI hasil Muktamar di Hotel Sahid di Jakarta pada 2021 tersebut telah sah.

Untuk diketahui, awal bergulirnya perkara ini di PTUN, lantaran terjadinya dua kubu Kepengurusannya IPHI.

Adapun H Ismet Hasan Putro terpilih sebagai Ketua PP IPHI hasil Muktamar di Surabaya.

Muktamar di Surabaya itu dinilai tidak sah, lalu kubu H Erman Suparno melalui kuasa hukumnya H Dudung Badrun  mengajukan gugatan ke PTUN.

Antara lain bunyi gugatan yang diajukan itu adalah, memohon penundaan penetapan dan menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No AHU 0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian penggugat juga meminta agar hakim menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU0000911. AH. 01.08 tahun 2021 dan kewajiban tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Sementara dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan,  menolak permohonan kasasi dari pemohon kasas 1 Pengurus Pusat Ikatan Perhimpunan Persaudaraan Haji Indonesia, dan pemohon kasasi II Menteri Hukum dan HAM RI. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *