
Meski Mendapat Perlawanan, PN Jakbar Tetap Eksekusi Ruko Tiga Lantai di Roa Malaka
HARIAN PELITA —- Meski mendapat perlawanan dari termohon , namun Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap melaksanakan eksekusi pengosongan Ruko tiga lantai di Jalan Pintu Kecil Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Eksekusi yang dimotori M Irwan Ardiansyah itu dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Saat penetapan eksekusi dibacakan, kuasa hukum termohon Theodorus Wowor sempat melakukan orasi dengan membawa puluhan orang massa .
Kuasa termohon membentangkan spanduk didepan pintu Ruko yang bertuliskan “Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Barat Diduga Keras Palsu”.
Namun usai Irwan membacakan penetapan eksekusi tersebut, Panmud Perdata, H Ben Bella Husin langsung memerintahkan Tim Juru Sita didampingi petugas keamanan menerobos Ruko tersebut.
Dengan waktu singkat, objek eksekusi itupun dapat dikuasai Petugas yang langsung membuka gembok.
Tak lama berselang, kuasa hukum termohon dan kliennya, IE Shidharta Sutanto meninggalkan lokasi.
Sementara Ruko itu sendiri sudah dalam kondisi kosong lantaran semua perabotan milik termohon telah diangkut secara suka rela sebelum eksekusi dilakukan.
Sedangkan pemohon eksekusi dalam perkara ini adalah Wiranata Tanzil. ●Red/Zulkarnain