2025-05-24 5:47

Minta Perhatian DPRKP:Penghuni Rumah Susun Mangga Dua Court Mengaku Dizolimi Pengurus

Share

HARIAN PELITA— Salah seorang penghuni Rumah Susun Mangga Dua Court yang terletak di Jalan Mangga Dua Dalam, Jakarta Pusat bernama Johan Iskandar mengaku telah dizolimi oleh pengurus rumah susun  dengan menaikkan biaya tagihan listrik senilai Rp300 juta secara sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal.

Menurut Johan didampingi seorang pengacara Andi Widiatno, jika dia tidak bersedia membayar tagihan listrik tersebut, maka pihak pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mangga Dua Court (P3SRS MDC) akan memutus sambungan listrik ditempat hunian Johan Iskandar.

Kepada wartawan Johan dan Andi Widiatno menuturkan bermula pada tahun 2013-2016 terjadi dua kubu pengurus yakni kubu Johan Iskandar dan Kubu Fifi Tanang.

Namun konflik kedua kubu itu pada tahun 2016 dalam suatu rapat umum yang difasilitasi oleh Mayjen (Purn) Saurip Kadi dibuat satu kesepakatan yakni, Johan Iskandar mengakui kepengurusan Lim Hong Beng. Dan Johan dan Fifi tidak akan menjadi pengurus dimasa depan dan tidak akan mempermasalahkan lagi konflik masa lalu dan semua gugatan dan laporan polisi selesai dengan adanya perdamaian tersebut.

Namun menurut Johan, perdamaian itu diingkari dan dia dipaksa membayar Rp 50 juta dengan memasukan tagihan kedalam tagihan listrik.

Dimana pada tanggal 13  September 2017 terbit surat 429/PPMDC/L.I/IC/17 yang memaksa Johan dan Andi untuk membayar Rp 50 juta dengan alasan hasil Keputusan Rapat Umum.

Kemudian pada 28 2017 Johan dan Andi mendapat tagihan service charge dengan tambahan nominal Rp25juta. Dan jika tidak mau bayar, maka dikenakan denda 3% dan roll over nominal terus membengkak.

“Agar listrik tidak dicabut, kami terpaksa membayar tagihan yang semula hanya 25 juta, telah berbunga menjadi Rp 25.750.000,” ungkap Andi dan Johan.

Kemudian timbul masalah baru ketika Fifi Tanang kembali mencalonkan dirinya menjadi Ketua P3SRS MDC. Dimana kemudian Johan Iskandar menggugat SK DPRKP atas pengangkatan Fifi sebagai Ketua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Register 229/G/2019/PTUN.JKT dimana sebagai tergugat adalah Kepala DPRKP.

Namun kemudian Fifi Tanang masuk sebagai tergugat intervensi untuk membela kepentingannya atas SK tersebut.

Gugatan di PTUN tersebut diputus pada 26Maret 2020 yang isinya menolak gugatan penggugat Johan Iskandar dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp395.000.

Pada pertengahan proses di PTUN tersebut, pengurus P3SRS MDC mengadakan Ruta I pada 3 Januari 2020, dan Ruta II pada 31Januari 2020.

Pada saat itulah menurut Andi, Fifi mengangkat hal, bila ada gugatan atau permohonan anggota P3SRS MDC dalam tingkat apapun kepada organisasi (badan hukum), maka bila mana gugatan yang bersangkutan kalah, anggota P3SRS yang menggugat tersebut wajib untuk mengganti kerugian atas biaya biaya, ongkos yang telah dikeluarkan oleh organisasi P3SRS MDC tersebut.

Atas dasar itulah Johan Iskandar diminta membayar Rp 300 juta lantaran gugatannya ditolak oleh PTUN. Padahal uang Rp 300 juta tersebut tidak ada perintah dalam putusan hakim PTUN.

Apalagi menurut Andi, yang digugat dalam PTUN itu jelas jelas Kepala DPRKP atas SK yang dikeluarkan dan sama sekali tidak menggunakan dana perhimpunan.
Sehingga Johan tidak menghiraukan tagihan tersebut.

Atas kejadian ini, Johan meminta perhatian pihak DPRKP dan juga perhatian dari publik atas apa yang terjadi di Rumah Susun MDC.

Sedangkan saat ini Johan tidak bisa lagi membayar semua tagihan bulanan karena semua pembayaran melalui rekening pengelola telah di blokir dan listrik nya terancam dicabut.

Sementara itu, ketika wartawan menemui Ketua P3SRS MDC, Fifi Tanang dan pengelola gedung, Beny,guna konfirmasi tidak bisa ditemui. Menurut Securty bernama B. Butar Butar, para pengurus dan pengelola sedang tidak  berada ditempat.

“Maaf Pak, semua pengurus dan pengelola tidak ada. Saya tidak bisa memastikan kapan bisa ditemui, ” kata  Butar  Butar sambil menunjukkan  Kartu Pers dari dalam dompetnya. ●Red/Zulkarnain

One thought on “Minta Perhatian DPRKP:Penghuni Rumah Susun Mangga Dua Court Mengaku Dizolimi Pengurus

  1. Ping-balik: URL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *