2025-06-05 0:10

Minta SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup Warga Madiun Gugat ke MK

Share

HARIAN PELITA — Surat Izin mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Kontitusi (MK) oleh Advokat Arifin Purwanto. Warga Madiun, Jawa Timur (Jatim) ini mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke MK.

Melalui permohonannya, ia meminta surat kendaraan seperti SIM serta STNK dan nomor kendaraan berlakunya seumur hidup. Arifin menilai diera digitalisasi harus mengunjungi kantor Samsat setempat.

Hal tersebut dianggap tidak relevan. Ia mencontoh, saat ini semua menggunakan aplikasi. Seperti aplikasi online, bila pesan makanan.

“Saat ini teknologi sudah canggih. Pesan barang sudah bisa menggunakan aplikasi atau telepon,” ujar Arifin, Sabtu (12/5/2023).

Ia menambahkan, menggerus surat dapat dilakukan dengan cara daring melalui perangkat elektronik. Diantaranya, penerbitan sertifikat jaminan fidusia oleh Menkumham RI. Serta penerbitan surat keterangan dari pengadilan lewat aplikasi.

Menurutnya, untuk mengurus berbagai surat melalui sistem online bisa singkat dan cepat. Kembali, ia menegaskan pemohon tidak perlu harus antri ke kantor dan tentunya penerbitan STNKB/TNKB bisa memanfaatkan teknologi di institusi tersebut.

“Jadi tidak perlu harus ke kantor. Tentunya penerbitan STNKB dan TNKB bisa memanfaatkan teknologi yang sudah ada seperti instansi yang telah disebutkan di atas. Supaya segera jadi, selesai dalam waktu lebih dari 1 jam,” jelas Arifin Purwanto.

Dari pengalamannya, Arifin Purwanto mengurus masa berlaku STNK dan nopol yang sudah habis, lalu ia diminta membawa sepeda motornya ke Samsat Madiun Jawa Timur. Sedangkan, sepeda motor jenis Supra 125 miliknya berada di Surabaya Jawa Timur.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka sampai 1964, maka pemohon tentu tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor dari Surabaya ke Madiun,” tandasnya.

Sebelumnya, harus mengurus ke kantor Samsat Madiun Jawa Timur untuk memperpanjang masa berlaku STNKB dan TNKB. Sedangkan, sepeda motor jenis Supra 125 miliknya berada di Surabaya Jawa Timur.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka sampai 1964, maka pemohon tentu tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor dari Surabaya ke Madiun,” ucap advokat Arifin Purwanto.

Oleh sebab itu, advokat Arifin Purwanto meminta judicial review pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.

Agar diubah menjadi, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selamanya dan tidak perlu dimintakan pengesahan setiap tahun”.

Atas permohonan Arifin Purwanto, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan agar Pemohon memperbaiki sistematika permohonannya. Majelis menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

“Jadi, kalau mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tentang perbuatan melawan hukum, gugatan cerai di Pengadilan Agama itu semua yang diperiksa oleh hakim adalah pijakannya gugatan atau permohonan di MK,” ujarnya.

Oleh karena permohonan atau gugatan itu adalah pijakan dari pada hakim untuk memeriksa dan kemudian bisa dan tidaknya perkara ini kemudian secara substansial dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim bisa memutus apakah mengabulkan atau menolak itu dasarnya adalah gugatan atau permohonan yang memang memenuhi syarat-syarat formil.

” Syarat formil itu ya bapak sudah terangkan disini kewenangan MK. Nah itu bisa memenuhi syarat formil itu. Bapak menjelaskan Pasal 24 kemudian Pasal 24C, Pasal 10 UUD MK. Sebaiknya nanti format permohonan diperbaiki, estetika permohonan juga perlu diperhatikan,” papar Suhartoyo.

Ketua panel hakim Wahiduddin Adams mengatakan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Selambatnya permohonan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambatnya pada 23 Mei 2023. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *