2025-06-01 16:18

MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Karena Rendahkan MK di Publik

Share

HARIAN PELITA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arief Hidayat karenadinilai merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK) di publik.

“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabah Mahkamah Konstitusi dan Menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan etik kepada sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly mengutarakan Arief terbukti merendahkan MK saat menjadi salah satu pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

“Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di salah satu media massa swasta di Indonesia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” jelas Jimly. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *