2023-07-02 11:52

Modus Korupsi Masih Ditemukan Pada Sektor Keuangan

Share

HARIAN PELITA — Modus korupsi yang masih ditemukan pada sektor keuangan maupun perbankan menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Pertemuan Nasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Seluruh Indonesia dengan KPK & OJK Indonesia di Jakarta, 22 Mei 2023.

Modus korupsi yang ditemukan pada sektor keuangan antara lain: penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu, jaminan kredit fiktif, fee perbankan terkait dengan penempatan deposito kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Adanya fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, pencucian uang atas TPK, fee perbankan kepada Bendahara di K/L/P, penempatan asuransi atas perolehan tindak pidana korupsi, fee atas asuransi kredit hingga fee atas klaim asuransi.

Dari sisi risiko, perbankan memiliki banyak sekali benteng seperti SOP (Standard Operating Procedure) & aturan yang bersifat lokal maupun internasional. Oleh karena itu, seharusnya korupsi dapat dicegah.

KPK menyampaikan pentingnya pengawasan internal dan pengaturan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai daerah dapat melalui BPD.

Sehingga BPD dapat menjadi pengendali sentral keuangan daerah dan mengontrol serapan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD). Selain itu, penting juga dilakukan sinergitas dengan BUMD. ●Red/Sumber KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *