2025-05-27 2:49

Muhamad Ghania Prijatna Dituntut 3 Tahun di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Muhamad Ghania Prijatna dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda. Kasus penipuan kerjasama proyek terkait produksi film berdampak kerugian terhadap PT Bagus Kreasi Media.

JPU menambahkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya di sela-sela sidang. Total kerugian disebutkan dalam persidangan mencapai Rp4 miliar.

Adapun, dalam kerjasama ini produksi film hingga 80 episode. Komisaris maupun Direktur PT Bagus Kreasi Media pun sempat membeberkan kasus penipuan ini di PT Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). ” Tuntutan 3 tahun,” JPU. Yerich, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, JPU mendakwa Muhamad Ghania Prijatna dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah agenda tuntutan disampaikan oleh JPU, kemudian Nyoman Suharta selaku tim majelis hakim menegaskan terdakwa diberikan kesempatan untuk menempuh pembelaan. Bahkan, dalam tuntutan ini terdakwa Muhamad Ghania Prijatna dihadirkan ke muka persidangan.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan saat sidang mendatang dengan agenda pembelaan (Pleidoi) diselenggarakan secara daring. Alasan lain, sidang di lakukan online dikarenakan kondisi pandemi COVID-19.

“Berarti hari ini kita menetapkan permohonan sidang ditetapkan secara online. Penetapan menyusul ya,” kata majelis hakim PN Jaktim.

Muhamad Ghania Prijatna saat pemeriksaan menjelaskan bahwa dirinya mengaku sebagai marketing freelance. Sejumlah keuntungan kerjasama dengan PT Bagus Kreasi Media pun diutarakan oleh terdakwa.

Kemudian, terdakwa mengatakan sebanyak tiga proyek di menangkan olehnya termasuk produksi film. Namun, dalam kasus ini biaya operasional diperolehnya senilai Rp350 juta.

“Mewakili PT Bagus Kreasi Media sebagai marketing freelance sebagai mana saya menjual jasa dari PT Bagus Kreasi Media. Jadi saya sebagai marketing di PT Bagus Kreasi Media,” ujar Ghania. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *