
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme
HARIAN PELITA — Munarman divonis 3 tahun penjara terkait kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pembacaan putusan perkara Nomor:925/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim dimulai pada Rabu sekitar pukul 08.30 Wib.
Majelis hakim PN Jaktim menyatakan Terdakwa Munarman SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas majelis hakim, Rabu (6/4/2022).
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam/Munarman dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara, Senin (14/3). Namun demikian, putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Mendengar putusan tiga tahun penjara tersebut, Munarman serta kuasa hukumnya pun mengajukan banding. Dalam hal ini, banding juga disampaikan oleh tim JPU.
Kemudian, majelis hakim menetapkan Terdakwa Munarman tetap ditahan dan menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara dirampas serta dimusnahkan oleh negara. Munarman dibebankan biaya perkara senilai Rp5000,-.
Perkara tindak pidana terorisme ini, Munarman disebut-sebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. ●Red/Dw