2025-05-26 18:35

Munarman Jalani Agenda Eksepsi di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki agenda Eksepsi atau nota keberatan. Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjelaskan 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim sidang dibuka sekitar pukul 09.30 Wib.

Selain terdakwa Munarman, sidang dihadiri oleh tim majelis hakim, 4 orang tim jaksa penuntut umum (JPU), dan didampingi 10 orang tim kuasa hukum.

Perlu diketahui, Munarman didampingi 200 lebih penasehat hukum. Namun, saat menghadapi agenda Eksepsi ini yang bersangkutan didampingi 10 orang tim kuasa hukumnya di PN Jaktim.

“Waktu sidang pukul 09.30 Wib. Agenda sidang Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa (Munarman) dan Tim PHnya,” ujar Alex, Rabu (15/12/2021).

Humas PN Jaktim menyampaikan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman selesai sekitar pukul 14.10 Wib. Namun demikian, sidang Munarman akan dilanjutkan hari Rabu pekan depan.

“Tanggal 22 Desember 2021 dengan agenda Pendapat dari Penuntut Umum terhadap Eksepsi dari Terdakwa/PH (penasehat hukumnya),” jelas Alex.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *