
Nadiem Makarim Dijebloskan di Rutan Salemba Selama 20 Hari
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim dijebloskan Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
“Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan. Rutan Salemba,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Mendikbudristek.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025).
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). ●Redaksi/Alia