2025-05-24 15:07

Ngaku Korban Aplikasi Robot Trading EA Copet Hendrik Akan Gugat Carlie Wijaya Cs

Share

HARIAN PELITA — Aplikasi Robot Trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus investasi bodong.

Menurut kuasa hukum Togar Situmorang bahwa yang disampaikan diberbagai media tentang aplikasi Robot Trading EA Copet dinilai fitnah.

Kata dia, kliennya yang bernama Hendrik bukan pemilik atau owner Robot Trading EA Copet. Ia melanjutkan atas pernyataan-pernyataan di media Hendrik telah direndahkan harkat dan martabat dengan kejadian ini.

“Kami sebagai penasehat hukum akan mengambil langkah-langka hukum secara tegas, baik pidana dengan membuat laporan ke polisi karena ada dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax,” tegas Togar Situmorang, Jumat (18/3/2022).

Menurut Togar Situmorang, Carlie Wijaya diduga mengaku sebagai kuasa hukum dari para korban trading tersebut. Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim No:LP/B/0121/III/SPKT/2022 tanggal 15 Maret 2022 oleh Carlie Wijaya.

” Presemtion of Inonce itu azas dan kenapa buat narasi yang menyudutkan klien kami seolah-olah sebagai pelaku dan pemilik Robot EA Copet,” kata Togar.
Hendrik disebut-sebut telah melakukan kerugian sebesar Rp39 juta USD atau setara Rp557 miliar. Padahal tidak, kata Togar Sitomorang dan belum dibuktikan berdasarkan hukum. Lebih lanjut, kliennya Hendrik merupakan nasabah dan telah melaporkan Ricky selaku pengelola Robot Trading EA Copet ke Polda Metro Jaya.

“Kami akan mengajukan membuat laporan pencemaran nama baik dan fitnah menyebarkan berita hoax serta masukan Gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang telah menuduh sebagai penipu dan pemilik Robot Trading EA Copet dan telah koar-koar di media baik materil dan imateril,” tegas kuasa hukum.

Sebelumnya, Hendrik sendiri pernah dikonfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan pada tanggal 4 Maret 2022 lalu. Masih dalam keterangan Togar, Hendrik merasa diintimidasi didepan umum dan tidak nyaman sebab dituduh menerima sejumlah dana meskipun belum terbukti secara hukum.

“Atas laporan kepada Bareskrim klien kami akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum,” ucap Togar. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *