
Nofrialdi Mantan Dirut PT Metromini Divonis 1 Tahun 1 Bulan
HARIAN PELITA — Nofrialdi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Metromini di vonis 1 tanun 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Meski sebelumnya, terdakwa Nofrialdi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun kurungan penjara.
Nofrialdi dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim PN Jaktim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena perbuatannya. Terdakwa menggelapkan uang saksi korban Ferry Irawan sebesar Rp300 juta.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan saksi mengalami kerugian sebesar 300 juta rupiah,” ujar Helbert Harefah, Selasa (15/8/2023).
Selain itu, sejumlah dokumen bukti-bukti dibacakan dalam agenda putusan perkara penggelapan dihadapan terdakwa. Ketika itu, surat perjanjian terkait uang Rp300 juta turut dibeberkan tim majelis hakim.
Kemudian, sejumlah surat lainnya terkait perkara penggelapan yang melibatkan Dirut PT Metromini disampaikan diruang sidang termasuk dokumen saham. Termasuk, nota kesepahaman perihal penyediaan armada dan kerjasama dengan PT Transjakarta.
Setelah dijatuhkan vonis 1 tanun 1 bulan terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5000,-. Lalu, mendengar putusan itu, terdakwa Nofrialdi langsung menentukan sikap pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” singkat Nofrialdi.
Sikap pikir-pikir diutarakan oleh terdakwa Nofrialdi serta kuasa hukumnya Eke Haryanto SH untuk menentukan langkah hukum berikutnya, banding atau tidaknya vonis yang telah dibacakan majelis hakim PN Jaktim tersebut.
Agenda putusan perkara penggelapan ini dihadiri sejumlah personel JPU Kejari Jaktim diantaranya Hilda Rufaida SH, Ari Meilando SH dan Danang Dwi Prakoso SH. Nofrialdi didakwa oleh JPU dengan Pasal Pasal 374, 372 serta 378 KUHP. ●Red/Dw