
NPWH Ditetapkan Tersangka Pemufakatan Jahat Perkara Korupsi BAKTI Kominfo
HARIAN PELITA —- Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Tersangka NPWH alias EH diduga melakukan pemufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jum’at (13/10/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, menurut Ketut, tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023-1 November 2023.
Peranan tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar.
“Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui saudara IJ (staf tersangka GMS),” ungkap Ketut.
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. •Redaksi/Dw