Nunggak Sewa Tanah Rp2,9 Miliar JPN Berikan Perlindungan Hukum ke Pemkot Medan
HARIAN PELITA — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Medan menghadiri undangan Rapat Koordinasi terkait Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemerintah Kota Medan. Perlindungan hukum ini menurutnya untuk melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235 atau (Rp2,9 miliar).
Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai kurang lebih 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemerintah Kota Medan.
“Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang,” ujar Ketut Sumedana, Jum’at (22/9/2023).
Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut. Rapat koordinasi ini bertempat di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan, ” Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan,” jelas Ketut.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan MSi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto SH, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung SH MH.
Kemudian, Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar. •Redaksi/Dw