
Omset 40 Ribu Dollar WN Belanda Palsukan Dokumen Ekspor Reptil
HARIAN PELITA — Omset ekspor hewan reptil yang dilakukan PT Mega Citrindo diperkirakan tembus mencapai USD 40.000 atau 40 ribu dollar AS.
Seperti diungkapkan oleh mantan Direktur Utama PT Mega Citrindo, Mimi Maryati Said dan kini disingkirkan Van Meer Adrianus Christianus Cornelis (ACC).
Mimi sendiri meminta keadilan setelah dicopot dari pimpinan perusahaan eksportir hewan reptil tersebut. Dia didepak dari kursi Dirut tanpa melalui proses rapat umum pemegang saham (RUPS) di PT Mega Citrindo.
Pihaknya, menilai ada tindakan pemalsuan dokumen diduga dilakukan ACC pengusaha asal Belanda dan menguasai aset ini.
Pengalihan kepemimpinan perusahaan diduga dilakukan dengan cara mengganti identitas sebagai WNI. Tidak hanya ekspor reptil, aset lainnya seperti rumah tinggal Mimi pun terancam dikuasai.
“Mestinya kita diprioritaskan, karena kita putra putri bangsa. Jangan utamakan orang asing, apalagi kalau dokumen kewarganegaraannya diduga palsu,” tegas Mimi, Selasa (4/10/2022).
Bisnis ekspor hewan reptil itu dikatannya hingga kini masih berlangsung. Dalam waktu satu bulan disampaikan olehnya bisa mencapai 8 kali ekspor.
Kegiatan usaha ekspor ini berhubungan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian.
Ia berharap pemerintah memprioritaskan anak bangsa dibandingkan usaha tersebut di kuasai oleh warga negara asing (WNA). Mimi Maryati Said resmi melaporkan ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan. ACC dilaporkan perihal pemalsuan dokumen dan terancam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Menurut Deolipa Yumara permasalahan hukum ini bermula dari surat jawaban Kemenkum HAM atas permohonan keabsahan sebagai WNI oleh kuasa hukum ACC dan menggugat secara perdata. Kasus ini dikatannya sangat krusial.
Gugatan ini terkait perceraian dengan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ditegaskan oleh Deolipa, dalam isi surat itu dijawab Kemenkumham bahwa menindak lanjuti surat nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama.
“Ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU.AHA.10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017 adalah ‘Tidak terdaftar dalam database Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara’. Sedangkan surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC,” ungkapnya. ●Red/Dw