2025-06-01 0:55

Optimalisasi Penegakan Hukum Jelang Pemilu 2024, Ini Penegasan Jaksa Agung

Share

HARIAN PELITA — Optimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan memorandum kepada Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Hal ini dikatakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin guna meminimalisasi dampak penegakan hukum.

Arahan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti jajarannya. Jaksa Agung meminta insan Adhyaksa jajaran Intelejen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Selain itu, Burhanuddin menambahkan, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Minggu (20/8/2023).

Jaksa Agung menandaskan, hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Ia mengatakan, kepada jajarannya untuk segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran Intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

“Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” ungkapnya.

Untuk itu, Jaksa Agung menyampaikan agar segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan untuk melakukan berkoordinasi dengan para stakeholders berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan melaporkan pelaksanaan tersebut. Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan jajaran Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurutnya, pihak Kejaksaan harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah saat pemilu serentak.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Jaksa Agung.

Kejaksaan, kata dia, memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait dalam hal ini Jamintel dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan sebelum muncul ke permukaan.

Lebih jauh, Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral. Hal ini selaras dengan poin ke tujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” tutur Jaksa Agung.

Ia menegaskan, menjelang Pemilu 2024 menurutnya banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah, diutarakan Jaksa Agung, terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.

Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *