
Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law
HARIAN PELITA — Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau Proglegnas.
Mereka menilai, UU tersebut memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI DKI Jakarta), Jajang Rahmat Solihin menyampaikan bahwa RUU Omnibus hanya akan melemahkan UU yang telah ada sebelumnya seperti UU No 36 tentang tenaga kesehatan, UU No 38 tentang tenaga keperawatan, UU No 4 tentang kebidanan dan UU No 29 tentang praktek kedokteran.
Jajang menegaskan kehadiran Omnibus Law hanya akan menggugurkan semua UU di atas dan menggerus kewenangan profesi karena nantinya hanya ada satu payung hukum yaitu UU Kes-Omnibus Law. Oleh karena itu, Jajang meminta, UU Kesehatan Omnibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan Proglegnas DPR RI.
“Jika tidak kita akan menguatkan internal untuk kemudian turun ke jalan. Kita ingin UU yang ada semakin dikuatkan bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law,” kata Jajang dalam keterangan resmi bersama lima organisasi profesi kesehatan lainya antara lain IBI, IDI, PDGI, IAI dan PPNI, Senin (21/11/2022).
Jajang menambahkan, kebijakan tentang kesehatan seharusnya mengedepankan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh tenaga medis yang bertanggung jawab dan memiliki etika moral yang tinggi sesuai keahlian dan kewenangan yang ada.
“Karena itu kami mengharapkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam urusan kesehatan,” ungkapnya di kantor DPW PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Meski demikian, PPNI mendukung penuh perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang komprehensif baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah. Kata dia, termasuk juga transformasi digitalisasi kesehatan dan pelayanan kesehatan seperti di Puskesmas dan Posyandu.
“Yang pasti kami mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan. Sehingga profesional tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan,” sambung Jajang.
Sementara, Maryanto selaku Sekretaris PPNI DKI Jakarta mengungkapkan penguatan UU tenaga profesi kesehatan sangat penting dan harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan juga DPR RI. Pihaknya, ingin profesi tenaga kesehatan mampu menjadi garda terdepan dalam menjalankan pelayanan terhadap pasien rumah sakit.
“Kita sudah katakan bahwa perawat itu adalah garda terdepan dalam melayani pasien. Karena itu kita perlu dilindungi dengan UU yang ada, bukan malah dilemahkan, dengan gugurnya 717 perawat menandai bahwa perawat adalah mencintai NKRI sepenuh hati tanpa bisa ditawar,” tandasnya. ●Red/Dw