2025-05-29 17:07

Palsukan Dokumen WN Belanda Dipolisikan Eks Direktur Utama PT Mega Citrindo

Share

HARIAN PELITA — Direktur Utama PT Mega Citrindo Mimi Maryati Said mengaku disingkirkan dari perusahaan oleh Van Meer Adrianus Christianus Cornelis warga negara Belanda.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah berdiri sejak tahun 1999. Serta, kata Mimi, telah melakukan delapan kali ekspor hewan reptil dalam waktu satu bulan.

Seiring dengan sengketa perusahaan, posisi Mimi pun didepak tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang sesuai.

Mimi menuturkan dirinya mengalami tekanan dan terancam akan di penjarakan bila mempertahankan posisi Direktur Utama di PT Mega Citrindo.

“Mestinya kan pergantian Dirut (Direktur Utama) itu melalui RUPS, tetapi ini tidak terjadi. Saya diganti di bawah tekanan bahwa jika tidak bersedia saya akan dimasukan ke penjara,” ungkap Mimi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Untuk itu, berbagai cara untuk menyingkirkan Mimi Maryati Said diduga dengan melakukan pemalsuan dokumen dan identitas warga negara Indonesia (WNI). Pengganti posisi Mimi sementara sebagai Direktur Utama diperusahaan itu tak lain warga negara asing (WNA) asal Belanda.

Bisnis ekspor reptil berhubungan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian. Namun, kegiatan bisnis perusahaan tetap berjalan dan legal.

Sementara, Deolipa Yumara selalu kuasa hukum Mimi Maryati Said menegaskan bahwa kliennya telah melaporkan Van Meer Adrianus Christianus Cornelis ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kliennya, kata dia, melaporkan terkait pemalsuan dokumen dan teregister dengan Nomor: LP/2373/X/2022/RJS. Deolipa menyampaikan bahwa posisi Direktur Utama yang di pimpin oleh kliennya ditikung dengan cara memalsukan sejumlah dokumen.

“Kalau dia WNA tidak bisa karena dia WNI akhirnya bisa bikin LP di Polda untuk menekan Ibu Mimi. Itu juga menjadi keadaan memaksa untuk ibu Mimi,” tegas Deolipa.

Diperparah dengan konflik rumah tangga antara kliennya dengan Van Meer Adrianus Christianus Cornelis sejumlah aset pun dikuasai oleh pria kebangsaan Belanda itu.

Deolipa menambahkan pihaknya akan melayangkan surat ke berbagai instansi termasuk perbankan. Sebab transaksi bisnis ekspor reptil dilakukan melalui Bank. Pemblokiran keuangan pun sempat disampaikan olehnya dan tergantung dari kebijakan Bank yang nantinya akan dilaporkan.

“Berbahaya bagi sistem perusahaan hal ini juga jadi titik penting untuk kepentingan pidana. Artinya yang dilakukan sekarang pun menjadi tidak legal ekspor, kita akan kerja ke sana. Rekeningnya asli dibuat oleh Bank tapi palsu data-datanya sehingga rekening menjadi asli tapi palsu,” tandasnya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *